Informasi Hukum

PERATURAN WALIKOTA TARAKAN NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Telah terbit Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Wali Kota yang biasa disebut dengan "Perwali TPP" ini mencabut aturan TPP yang lama yaitu Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan disiplin kerja, produktivitas kerja, profesionalisme dan kesejahteraan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kota Tarakan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

JDIH Kota Tarakan

JDIH Kota Tarakan

JDIH Kota Tarakan hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Kontak Kami

0551-21620
Kantor Walikota Tarakan, Jl. Pulau Kalimantan No. 1, Tarakan
bagianhukumtarakan@yahoo.com
https://jdih.tarakankota.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu lalu
  • Bulan lalu
  • Total

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum Setda. Kota Tarakan dirasa puas?