PERATURAN WALIKOTA TARAKAN NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Telah terbit Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Wali Kota yang biasa disebut dengan "Perwali TPP" ini mencabut aturan TPP yang lama yaitu Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan disiplin kerja, produktivitas kerja, profesionalisme dan kesejahteraan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kota Tarakan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Informasi Hukum Lainnya
KENALI JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum)
- 26 Januari 2026
- 205
PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
- 16 Desember 2024
- 3.097
JDIH Kota Tarakan
Kontak Kami
- 0551-21620
- Kantor Walikota Tarakan, Jl. Pulau Kalimantan No. 1, Tarakan
- bagianhukumtarakan@yahoo.com
- https://jdih.tarakankota.go.id
Statistik Pengunjung
- Hari ini
- Kemarin
- Minggu lalu
- Bulan lalu
- Total