Penyuluhan Hukum Terkait Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Percepatan Penurunan Stunting di Daerah

Apa sih Stunting itu? Apakah Stunting memiliki dampak dan gejala? Bagaimana pencegahannya?
Jadi, Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan pada balita yang disebabkan karena kekurangan gizi dalam waktu lama (kronis) terutama pada masa 1000 hari pertama kehidupan (1000 HPK) yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar.
Menurut kementerian kesehatan (Kemenkes) Stunting adalah anak balita dengan nilai z- scorenya kurang dari -2.00 SD/standar (severely stunted)
Adapun gejala Stuntingyaitu berat badan tidak naik, bahkan cenderung turun tubuh, lebih pendek dari anak-anak seusianya, perkembangan tubuh terhambat, mudah sakit, kemampuan kognitif lemah, dan anak lebih pendiam dan kurang aktif.
Stunting juga memiliki dampak, yaitu dampak dalam jangka panjang dan dampak dalam jangka pendek.
1. Dampak jangka panjang
* Menurunnya kemampuan kognitif dan prestasi belajar
* Menurunnya kekebalan tubuh sehingga mudah sakit
* Risiko tinggi untuk munculnya penyakit diabetes, obesitas, penyakit jantung dan pembuluh darah kanker, stroke, dan disabilitas pada usia tua
2. Dampak jangka pendek
* Terganggunya perkembangan otak
* Kecerdasan berkurang
* Gangguan pertumbuhan fisik
* Gangguan metabolisme dalam tubuh
Adapun pencegahan Stunting secara terencana mulai dari keluarga dan sejak dari kandungan
1. Ibu hamil mendapatkan tablet tambah darah selama kehamilan
2. Pemberian makan tambahan ibu hamil dan makanan sehat bergizi seimbang
3. Persalinan dibantu oleh tenaga kesehatan
4. IMD (inisiasi menyusui dini)
5. Berikan bayi ASI eksklusif hingga usia 6 bulan
6. Tetap berikan asi dengan tambahan MPASI untuk bayi di atas 6 bulan hingga 2 tahun
7. Berikan imunisasi dasar lengkap dengan vitamin a
8. Pantau pertumbuhan balita di posyandu terdekat
9. Lakukan perilaku hidup bersih dan sehat di rumah
Dalam sosialisasi ini, pemateri juga menyampaikan bagaimana strategi daerah untuk percepatan penurunan Stunting.
1. Menurunkan prevalensi Stunting
2. Meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga
3. Menjamin pemenuhan asupan gizi
4. Memperbaiki pola asuh
5. Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan
6. Meningkatkan kepemilikan rumah layak huni
7. Mendorong partisipasi aktif masyarakat serta gotong royong dalam percepatan penurunan Stunting
8. Melibatkan lintas sektor dalam pelayanan pencegahan dan penanganan stunting
Pentingnya untuk menyadari risiko yang terkait dengan Penyuluhan Hukum Tentang Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 terkait dengan Percepatan Penurunan Stunting di Daerah. Oleh karena itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tarakan melaksanakan Penyuluhan Hukum Tentang Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Percepatan Penurunan Stunting di Daerah untuk mengedukasi serta memberikan informasi kepada masyarakat khususnya Kelurahan Juata Permai, kota Tarakan.
Berikut merupakan dasar hukum yang berkaitan dengan Stunting, yaitu :
* Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2001 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.
* Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021 - 2024.
* Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk. 01.07/Menkes/1928/2022 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting.
* Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Percepatan Stunting Di Daerah.
Narasumber:
1. Deny Puspita Rini, S.Sos (Perencana Ahli Muda)
2. Siti Rogayah AMG (Nutrisionis Penyelia)
[Kamis, 24 Oktober 2024]
Umum Lainnya
Sosialisasi hukum tentang Tertib Berlalu Lintas dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak
- 01 November 2022
- 291

JDIH Kota Tarakan
Kontak Kami
- 0551-21620
- Kantor Walikota Tarakan, Jl. Pulau Kalimantan No. 1, Tarakan
- bagianhukumtarakan@yahoo.com
- https://jdih.tarakankota.go.id
Statistik Pengunjung
- Hari ini
- Kemarin
- Minggu lalu
- Bulan lalu
- Total