PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERATURAN DAERAH TERKAIT PENGELOLAAN SAMPAH DAN PERATURAN WALI KOTA TERKAIT PENGURANGAN PENGGUNAAN PRODUK/KEMASAN PLASTIK SEKALI PAKAI
[Kamis, 10 Oktober 2024]
Apa sih pengertian dari Sampah dan pengelolaan sampah? Dan bagaimana penjelasan terkait pengurangan penggunaan produk/kemasan plastik sekali pakai? Apakah ada peraturan yang mengaturnya?
Jadi, Sampah merupakan sisa kegiatan manusia atau proses alam yang sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan. Sampah juga dapat berasal dari berbagai sumber, seperti : rumah tangga, pertanian, perkantoran, perusahaan, dan rumah sakit.
Pengelolaan sampah itu mencangkup pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan mendaur ulang sampah. Yang memiliki tujuan untuk mengurangi dampak sampah terhadap lingkungan, kesehatan, dan estetika.
Pengurangan penggunaan produk atau kemasan plastik sekali pakai sangat penting untuk mengatasi masalah limbah plastik yang mengancam lingkungan. Adapun dampak negatif plastik sekali pakai meliputi : pencemaran ekosistem, risiko kesehatan, dan kesulitan dalam daur ulang
Kemasan plastik sekali pakai perlu dilakukan karena dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia.
Pentingnya untuk menyadari risiko yang terkait dengan Penyuluhan Hukum tentang Peraturan Daerah terkait Pengelolaan Sampah dan Peraturan Wali kota terkait Pengurangan Penggunaan Produk/kemasan plastik sekali pakai. Oleh karena itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tarakan melaksanakan Penyuluhan Hukum tentang Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Wali kota tentang Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai untuk mengedukasi serta memberikan informasi kepada masyarakat khususnya Kelurahan Sebengkok, Kota Tarakan.
Peraturan yang mengatur:
1. Peraturan Daerah kota Tarakan Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
2. Peraturan Wali kota Nomor 9 tahun 2024 tentang Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai
Narasumber :
1. Edhy Pujianto, S.P., M.P. (Kabid. Pengelolaan Sampah, Pengendalian Bahan dan Limbah B3)
2. Nuriansyah, S.E. (Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda)
📍Lokasi kegiatan : Kelurahan Sebengkok
Umum Lainnya
Sosialisasi hukum tentang Tertib Berlalu Lintas dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak
- 01 November 2022
- 126
Paparan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- 20 Mei 2022
- 54
JDIH Kota Tarakan
Kontak Kami
- 0551-21620
- Kantor Walikota Tarakan, Jl. Pulau Kalimantan No. 1, Tarakan
- bagianhukumtarakan@yahoo.com
- https://jdih.tarakankota.go.id
Statistik Pengunjung
- Hari ini
- Kemarin
- Minggu lalu
- Bulan lalu
- Total