Sosialisasi Peraturan Wali Kota Tarakan terkait Bidang Ketatalaksanaan dan Kepegawaian

Bagian Hukum dengan melibatkan BKPSDM menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Tarakan terkait Ketatalaksanaan dan Kepegawaian, pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 di Ruang Imbaya Kantor Wali Kota Tarakan. Dalam kesempatan sosialisasi tersebut mengundang para Kasubbag yang membidangi urusan kepegawaian di seluruh perangkat daerah, dan disampaikan beberapa Peraturan Wali Kota Tarakan terkait Ketatalaksanaan dan Kepegawaian diantaranya:
1. Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengajuan Pindah Wilayah Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Izin Cuti Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas;
4. Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja pada Pemerintah Daerah; dan
7. Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut juga disampaiakan bahwa Peraturan Wali Kota Tarakan tersebut dapat diakses melalui website JDIH Kota Tarakan.
Umum Lainnya

JDIH Kota Tarakan
Kontak Kami
- 0551-21620
- Kantor Walikota Tarakan, Jl. Pulau Kalimantan No. 1, Tarakan
- bagianhukumtarakan@yahoo.com
- https://jdih.tarakankota.go.id
Statistik Pengunjung
- Hari ini
- Kemarin
- Minggu lalu
- Bulan lalu
- Total