RAPAT PEMBINAAN DAN EVALUASI HASIL PENILAIAN PENGELOLAAN JDIH KOTA TARAKAN TAHUN 2025
Kota Tarakan, Rabu, tanggal 24 Juni 2026, di Ruang Rapat Imbaya Kantor Sekretariat Daerah Kota Tarakan, telah dilaksanakan Rapat tentang Pembinaan dan Evaluasi Hasil Penilaian Pengelolaan JDIH Kota Tarakan Tahun 2025. Rapat Pembinaan Pengelolaan JDIH dikoordinasikan oleh Bagian Hukum dan dibuka oleh Bapak Ir. Elang Buhana, M.Si selaku Asisten Administrasi Umum Kota Tarakan serta mengundang perwakilan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Rapat Pembinaan Pengelolaan JDIH merupakan amanat Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, yang menyebutkan bahwa Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan JDIH di Daerah. Pembinaan Pengelolan JDIH dikoordinasikan oleh Bagian Hukum selaku Pusat JDIH di Kota Tarakan dengan melakukan pertemuan bersama seluruh perangkat daerah selaku Anggota JDIH di wilayah Kota Tarakan.
Pada kesempatan pembinaan tersebut disampaikan hasil Penilaian Pengelolaan JDIH Kota Tarakan Tahun 2025. Pelaksanaan Penilaian Pengelolaan JDIH merupakan pelaksanaan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang mengatur bahwa Anggota JDIHN bertugas mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan instansinya, serta wajib menyampaikan laporan tahunan setiap bulan Desember kepada Pusat JDIHN. Penilaian Pengelolaan JDIH mulai tahun 2025 dibagi ke dalam 4 variabel, yaitu:
- Pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat;
- Aksesibilitas terhadap dokumen dan informasi hukum;
- Integritas dan sinkronisasi dokumen dan informasi hukum;
- Pengembangan JDIH.
Selain itu, Bagian Hukum mengundang Ibu Yurifah, S.IP selaku Arsiparis Ahli Muda dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan untuk menyampaikan materi mengenai Pengelolaan Arsip Produk Hukum di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Hal tersebut dikarenakan perlu adanya pembinaan kepada seluruh perangkat daerah agar dapat mengelola dokumen produk hukum daerah (Perda, Perwali, Keputusan Wali Kota) dengan baik, yang diantaranya meliputi pengarsipan dokumen fisik maupun non fisik. Mengingat arsip pemerintahan memiliki peranan penting dalam terwujudnya sistem pemerintahan yang baik dan berintegritas. Melalui ketersediaan arsip yang dikelola dengan tertib, pejabat publik dapat merumuskan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan kondisi faktual serta pelayanan publik yang responsif. Tata kelola administrasi yang baik juga menjadi menjadi dasar bagi terselenggaranya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Rapat Umum Lainnya
JDIH Kota Tarakan
Kontak Kami
- 0551-21620
- Kantor Walikota Tarakan, Jl. Pulau Kalimantan No. 1, Tarakan
- bagianhukumtarakan@yahoo.com
- https://jdih.tarakankota.go.id
Statistik Pengunjung
- Hari ini
- Kemarin
- Minggu lalu
- Bulan lalu
- Total