RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN WALIKOTA TARAKAN TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Kota Tarakan, Kamis, tanggal 11 Juni 2026, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Tarakan, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Tarakan tentang Pedoman Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat pembahasan rancangan Peraturan Wali Kota ini dipimpin langsung oleh Bapak Alias, SKM., M.Kes selaku Plt. Sekretaris Daerah dan juga dihadiri oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tarakan, beberapa perangkat daerah terkait di antaranya Inspektorat Daerah Kota Tarakan, BPKPAD Kota Tarakan, dan BKPSDM Kota Tarakan.
Hal-hal yang dibahas dalam rapat Rancangan Peraturan Wali Kota Tarakan tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di antaranya mengenai pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi yang dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah. Insentif tersebut secara proporsional dibayarkan kepada: a. pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan/atau Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; b. Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan Daerah masing-masing; c. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan Daerah; d. Pemungut PBB-P2 pada tingkat kelurahan dan kecamatan, lurah dan camat, dan Tenaga Lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan e. pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan/atau Retribusi.
Rapat pembahasan rancangan Peraturan Wali Kota Tarakan tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya guna membahas agenda yang belum terselesaikan. Sehingga rancangan Peraturan Wali Kota tersebut dapat disempurnakan sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#jdihn
#jdih
#jdihkotatarakan
Rapat Ranperwali Lainnya
JDIH Kota Tarakan
Kontak Kami
- 0551-21620
- Kantor Walikota Tarakan, Jl. Pulau Kalimantan No. 1, Tarakan
- bagianhukumtarakan@yahoo.com
- https://jdih.tarakankota.go.id
Statistik Pengunjung
- Hari ini
- Kemarin
- Minggu lalu
- Bulan lalu
- Total