RAPAT FASILITASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG KEPEMUDAAN
Kota Tarakan, Rabu, tanggal 1 Juli 2026, di Ruang Rapat Kenawai Kantor Sekretariat Daerah Kota Tarakan, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Kepemudaan. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tarakan mengoordinir dan mengundang pihak-pihak terkait untuk melaksanakan rapat fasilitasi raperda tersebut, yaitu Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata selaku perangkat daerah yang membidangi, DPRD Kota Tarakan selaku pihak yang menginisiasi raperda, dan tentunya Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara yang bertindak sebagai perpanjangan tangan Gubernur dalam melakukan fasilitasi terhadap rancangan produk hukum daerah.
Fasilitasi produk hukum daerah oleh Gubernur adalah amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Berdasarkan peraturan tersebut Gubernur wajib memfasilitasi Rancangan Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten/Kota dan Rancangan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) seperti Peraturan Bupati/Wali Kota.
Raperda tentang Kepemudaan sebagaimana yang dibahas dalam agenda rapat kali ini merupakan instrumen yang disusun untuk pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang memerlukan upaya pemberdayaan pemuda dalam seluruh dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika. Dalam pembangunan daerah, pemuda memiliki potensi dan peran strategis yang perlu dikembangkan melalui proses penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan daerah, sehingga diperlukan peraturan daerah tentang Kepemudaan yang berfungsi sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menyinergikan hal tersebut. Pemerintah Daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan urusan kepemudaan demi kepastian hukum sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah, hal ini sebagaimana dimuat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Melalui rapat fasilitasi raperda ini diharapkan agar materi muatan dan teknik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Kepemudaan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan sebelum ditetapkan.
Rapat Ranperda Lainnya
RAPAT FASILITASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG KEPEMUDAAN
- 02 Juli 2026
- 19
JDIH Kota Tarakan
Kontak Kami
- 0551-21620
- Kantor Walikota Tarakan, Jl. Pulau Kalimantan No. 1, Tarakan
- bagianhukumtarakan@yahoo.com
- https://jdih.tarakankota.go.id
Statistik Pengunjung
- Hari ini
- Kemarin
- Minggu lalu
- Bulan lalu
- Total