METADATA PERATURAN

  • 4 x Dilihat
  • 4 x Diunduh

Jenis Peraturan PERATURAN WALIKOTA
Judul Peraturan KEPUTUSAN WALI KOTA NOMOR 66 TAHUN 2004 TENTANG STANDARISASI WAKTU PERJALANAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL KELUAR DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang KOTA TARAKAN
Nomor Peraturan 66
Tahun Terbit 2004
Singkatan Jenis PERWALI
Tempat Penetapan KOTA TARAKAN
Tanggal Penetapan 10 Oktober 2004
Penandatangan JUSUF SK
Tanggal Pengundangan 10 Oktober 2004
Pemrakarsa BAGIAN ORGANISASI
Sumber -
Subjek PERJALANAN DINAS
Lokasi TARAKAN
Bahasa Indonesia
Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Status Peraturan Berlaku
JDIH Kota Tarakan

JDIH Kota Tarakan

JDIH Kota Tarakan hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Kontak Kami

0551-21620
Kantor Walikota Tarakan, Jl. Pulau Kalimantan No. 1, Tarakan
bagianhukumtarakan@yahoo.com
https://jdih.tarakankota.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu lalu
  • Bulan lalu
  • Total

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum Setda. Kota Tarakan dirasa puas?

;