Statistik Produk Hukum
Lihat semua Produk HukumBerita Terbaru
Lihat semua Berita
PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
- 16 Dec 2024
- 254
Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak adalah dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Peraturan Daerah ini ditetapkan dan diundangkan di Kota Tarakan pada tanggal 1 Agustus 2024,
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak menjadi sangat urgent untuk ditetapkan mengingat anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak... Baca selanjutnya

Penyuluhan Hukum Terkait Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Percepatan Penurunan Stunting di Daerah
- 28 Oct 2024
- 416
Apa sih Stunting itu? Apakah Stunting memiliki dampak dan gejala? Bagaimana pencegahannya?
Jadi, Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan pada balita yang disebabkan karena kekurangan gizi dalam waktu lama (kronis) terutama pada masa 1000 hari pertama kehidupan (1000 HPK) yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar.
Menurut kementerian kesehatan (Kemenkes) Stunting adalah anak balita dengan nilai z- scorenya kurang dari -2.00 SD/standar (severely stunted)
Adapun gejala Stuntingyaitu berat badan tidak naik, bahkan cenderung turun tubuh, lebih pendek dari anak-anak seusianya, perkembangan tubuh terhambat, mudah sakit, kemampuan kognitif lemah, dan anak lebih pendiam dan kurang aktif.
Stunting juga memiliki dampak, yaitu... Baca selanjutnya

PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERATURAN DAERAH TERKAIT PENGELOLAAN SAMPAH DAN PERATURAN WALI KOTA TERKAIT PENGURANGAN PENGGUNAAN PRODUK/KEMASAN PLASTIK SEKALI PAKAI
- 15 Oct 2024
- 441
[Kamis, 10 Oktober 2024]
Apa sih pengertian dari Sampah dan pengelolaan sampah? Dan bagaimana penjelasan terkait pengurangan penggunaan produk/kemasan plastik sekali pakai? Apakah ada peraturan yang mengaturnya?
Jadi, Sampah merupakan sisa kegiatan manusia atau proses alam yang sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan. Sampah juga dapat berasal dari berbagai sumber, seperti : rumah tangga, pertanian, perkantoran, perusahaan, dan rumah sakit.
Pengelolaan sampah itu mencangkup pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan mendaur ulang sampah. Yang memiliki tujuan untuk mengurangi dampak sampah terhadap lingkungan, kesehatan, dan estetika.
Pengurangan penggunaan produk atau kemasan plastik sekali pakai sangat penting untuk mengatasi masalah limbah plastik yang mengancam lingkungan. Adapun... Baca selanjutnya
Anggota JDIH Lainnya

JDIH Kota Tarakan
Kontak Kami
- 0551-21620
- Kantor Walikota Tarakan, Jl. Pulau Kalimantan No. 1, Tarakan
- bagianhukumtarakan@yahoo.com
- https://jdih.tarakankota.go.id
Statistik Pengunjung
- Hari ini
- Kemarin
- Minggu lalu
- Bulan lalu
- Total